Penerapan system manajemen mutu adalah suatu keputusan strategis bagi suatu organisasi yang dapat membantu organisasi untuk meningkatkan kinerjanya secara keseluruhan dan menyediakan dasar yang kuat untuk inisiatif pembangunan berkelanjutan.

Manfaat potensial suatu organisasi yang mengimplementasikan system manajemen mutu berdasarkan standar internasional adalah :

–          Kemampuan untuk menyediakan produk dan jasa secara konsisten yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan persyaratan hukum serta peraturan yang berlaku

–          Memfasilitasi peluang untuk meningkatkan kepuasan pelanggan

–          Menangani resiko dan peluang yang terkait dengan konteks dan tujuan.

–          Kemampuan menunjukkan kesesuaian terhadap persyaratan system manejemen mutu yang ditentukan.

Salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas milik Pemerintah Provinsi yang menerapkan ISO 9001  adalah UPT Balai Pelatihan Penyuluh Pertanian, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau di Pekanbaru.

Klausul dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015 adalah berisikan sebagai berikut :

  1.  Ruang lingkup
  2.  Acuan normative
  3.  Istilah dan definisi
  4.  Konteks organisasi

4.1  memahami organisasi dan konteksnya

4.2  memahami kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan

4.3  menentukan ruang lingkip system manajemen mutu

4.4  sistem manajemen mutu dan proses proses nya

 5.      kepemimpinan

5.1  kepemimpinan dan komitmen

5.1.1        umum

5.1.2        fokus pelanggan

5.2  kebijakan

5.2.1        menetapkan kebijakan mutu

5.2.2        mengkomunikasikan kebijakan mutu

5.3  peran,tanggung jawab dan wewenang organisasi

 6.      perancanaan

6.1  tindakan untuk menangani resiko dan peluang

6.2  sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapainya

6.3  perencanaan perubahan

 7.      dukungan

7.1  sumber daya

7.1.1        umum

7.1.2        orang

7.1.3        infrastruktur

7.1.4        lingkungan operasional proses

7.1.5        sumber daya pemantaun dan pengukuran

7.1.6        pengetahuan organisasi

7.2  kompetensi

7.3  kesadaran

7.4  komunikasi

7.5  informasi terdokumentasi

7.5.1        umum

7.5.2        membuat dan memperbarui

7.5.3        pengendalian informasi terdokumentasi

8.      operasi

8.1  perencanaan dan pengendalian operasi

8.2  persyaratan produk dan jasa

8.2.1        komunikasi pelanggan

8.2.2        menentukan persyaratan produk dan jasa

8.2.3        tinjauan persyaratan produk dan jasa

8.2.4        perubahan persyaratan produk dan jasa

8.3  desain dan pengembangan produk dan jasa

8.3.1        umum

8.3.2        perencanaan desain dan pengembangan

8.3.3        input desain dan pengembangan

8.3.4        pengendalian desain dan pengembangan

8.3.5        output desain dan pengembangan

8.3.6        perubahan desain dan pengembangan

8.4  pengendalian proses,produk dan jasa yang disediakan secara eksternal

8.4.1        umum

8.4.2        jenis dan tingkat pengendalian

8.4.3        informasi untuk penyedia eksternal

8.5  produksi dan penyediaan jasa

8.5.1        pengendalian produksi dan penyediaan jasa

8.5.2        identifikasi dan ketertelurusan

8.5.3        kekayaan milik pelanggan atau penyedia eksternal

8.5.4        pengawetan

8.5.5        kegiatan pasca penyampaian

8.5.6        pengendalian perubahan

8.6  pelepasan produk dan jasa

8.7  pengendalian output yang tidak sesuai.

9.      Evaluasi kerja

9.1  pemantauan, pengukuran,analisis dan evaluasi

9.1.1        umum

9.1.2        kepuasaan pelanggan

9.1.3        analisis dan evaluasi

9.2  audit internal

9.3  tinjauan management

9.3.1        umum

9.3.2        input tinjauan manajemen

9.3.3        output tinjauan manajemen

10.  perbaikan

10.1          umum

10.2          ketidaksesuain dan tidakan koreksi

10.3          perbaikan terus menerus

Sumber : ISO 9001 : 2015, Sistem Manajemen Mutu- Persyaratan, For Training Purpose Only (sebagaimana di tulis ulang oleh Bahari Zega, Mahasiswa PKL di UPT BPPP Riau, 2018)

Hello!

Klik Tautan di bawah untuk mengirim pesan !!!

Kirim Pesan !